UU Kesehatan Mandatkan Pemda Wajib Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok
Houtmand P Saragih
12 July 2023 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah daerah (pemda) wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayah yang diharuskan bebas dari asap rokok. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Kesehatan Omnibus Law yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (12/7/2023).
Hal ini tertuang dalam Pasal 151, di mana dalam UU Kesehatan ini diatur kawasan tanpa rokok yang terdiri atas:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
2. tempat proses belajar mengajar;
3. tempat anak bermain;