Logo Bloomberg Technoz

UU Kesehatan Mandatkan Pemda Wajib Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok

Houtmand P Saragih
12 July 2023 15:30

Bukan Cabai, Ternyata Rokok yang Kerap Jadi Biang Kerok Inflasi (Bloomberg Technoz)
Bukan Cabai, Ternyata Rokok yang Kerap Jadi Biang Kerok Inflasi (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah daerah (pemda) wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayah yang diharuskan bebas dari asap rokok. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Kesehatan Omnibus Law yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (12/7/2023). 

Hal ini tertuang dalam Pasal 151, di mana dalam UU Kesehatan ini diatur kawasan tanpa rokok yang terdiri atas: