Logo Bloomberg Technoz

CISDI Soroti 3 Isu yang Tak Tuntas di UU Kesehatan

Wike Dita Herlinda
12 July 2023 14:40

Sejumlah tenaga kesehatan demo penolakan RUU Kesehatan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah tenaga kesehatan demo penolakan RUU Kesehatan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai Undang-Undang Kesehatan, yang baru disahkan, masih menyisakan tiga isu krusial yang dianggap berbahaya bagi sektor kesehatan di Tanah Air.

Founder dan CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih mengatakan, selain isu formal terkait dengan perumusan naskah beleid tersebut, terdapat problem substansi yang belum terselesaikan hingga rancangan omnibus law sektor kesehatan itu disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023).

Pertama, RUU Kesehatan terbaru menghapuskan alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari APBN dan APBD. Padahal, menurut Diah, masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10% pada 2021, dengan distribusi alokasi yang timpang.

“Realitas di lapangan memprihatinkan. Prioritas pembangunan kesehatan nasional sulit terlaksana di daerah karena dalih keterbatasan anggaran. Sektor kesehatan juga kerap tidak menjadi prioritas dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Hilangnya mandatori belanja anggaran kesehatan membuat tidak ada jaminan atau komitmen perbaikan untuk menguatkan sistem kesehatan di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (12/7/2023).

Kedua, RUU Kesehatan belum dengan jelas menguatkan kader kesehatan melalui pemberian insentif upah dan nonupah secara layak.