Menurut Henry, kekurangan dokter telah menjadi salah satu hambatan terbesar ekspansi rumah sakit dalam beberapa dekade terakhir.
Dalam UU Kesehatan yang baru, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian pelaku pasar, diantaranya:
- Pengalihan kewenangan tertentu kepada Kementerian Kesehatan dari sebelumnya IDI, terutama dalam hal penerbitan izin praktik dokter dan penyederhanaan proses birokratisasi dari dokter umum menjadi dokter spesialis.
- Dokter spesialis asing diizinkan untuk berpraktik di Indonesia, asal memenuhi kriteria, untuk menarik lalu lintas orang Indonesia yang sering berobat ke luar negeri.
- Surat izin praktek dokter lokal sekarang berlaku seumur hidup dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya berlaku selama 5 tahun.
- Pengenalan struktur pengajaran berbasis rumah sakit untuk dokter spesialis.
Kemarin, Selasa (11/7/2023), DPR mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi undang undang pada Selasa (11/7/2023).
RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan setelah disetujui oleh sebagian besar fraksi di DPR minus Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Lainnya yaitu Fraksi PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, PAN, PPP menerimanya. Fraksi NasDem setuju dengan catatan. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022-2024 dan masuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2023.
(hps/dhf)
No more pages