Untuk sementara, penyidik menyimpulkan belum ada bukti uang korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun tersebut masuk ke kantong Menpora.
Kejaksaan sebenarnya ingin mendalami kembali soal aliran Rp27 miliar tersebut dengan memeriksa Madqir Senin lalu. Akan tetapi, Maqdir mangkir dengan alasan harus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya di sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan.
Penyidik kejaksaan pun rencananya akan memeriksa Maqdir, Kamis (13/7/2023).
(frg)
No more pages