Alasan BEI Denda Mirae Asset Sekuritas Rp200 Juta
Yunia Rusmalina
12 July 2023 07:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kepda Mirae Asset Sekuritas Indonesia. BEI juga memberi denda senilai Rp200 juta kepada broker ini.
Ada sejumlah alasan peringatan dan denda tersebut. Pihak BEI mengatakan, Mirae Asset Sekuritas melakukan sejumlah pelanggaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa," seperti dikutip dari keterbukaan informasi yang ditandangani oleh Direktur Irvan Susandi & Kristian S. Manullang.
CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (PJK)untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC).
Sementara EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.