Logo Bloomberg Technoz

Baru Disahkan, Omnibus Law UU Kesehatan akan Digugat ke MK

Sultan Ibnu Affan
12 July 2023 05:10

Aksi unjuk rasa tenaga medis menentang RUU Kesehatan di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aksi unjuk rasa tenaga medis menentang RUU Kesehatan di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - UU Omnibus Law Kesehatan baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa  (11/7/2023) meskipun masih ada pro dan kontra. Beberapa organisasi praktisi medis pun berniat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK).

RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan setelah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, termasuk Fraksi PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, PAN, PPP.  Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menolaknya. Sementara Fraksi NasDem setuju dengan catatan. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022-2024 dan masuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2023.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengatakan kepada Bloomberg Technoz, Selasa malam (11/7/2023). bahwa beberapa kelompok profesi kesehatan bakal  mengajukan uji materi "setelah UU diberlakukan."

Meski demikian, Harif menyebut bahwa pihaknya bakal lebih dulu mencermati dan mempelajari substansi yang berubah dalam UU tersebut, apalagi setelah naskahnya beredar di masyarakat luas.

"Mengapa JR? untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi profesi perawat," ujarnya.

Belakangan, perdebatan pro dan kontra soal UU Omnibus Law Kesehatan baru ini memang menuai polemik dalam pasal-pasalnya. UU ini dinilai akan mempermudah dokter asing berpraktik di Indonesia. 

Berikut poin-poin penting dalam UU Kesehatan tersebut:

Hapus Anggaran Wajib