BEI Denda Mirae Asset Rp200 Juta
Yunia Rusmalina
11 July 2023 15:31
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis.
BEI, pada saat yang bersamaan juga memberikan sanksi denda. Nilainya sebesar Rp200 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional Mirae Asset belum sesuai dengan sejumlah ketentuan," seperti dikutip dari keterbukaan informasi yang ditandangani oleh Direktur Irvan Susandi & Kristian S. Manullang, Senin (11/7/2023).
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa.
BEI juga belum merinci pelanggaran seperti apa yang dilakukan broker yang bermarkas di Korea Selatan tersebut.