Logo Bloomberg Technoz

Apalagi kata dia, menurut laporan Bank Dunia, tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) termasuk di dalamnya segi kesehatan, masyarakat Indonesia masih rendah yakni 72,91% yang membuat ranking Indonesia di 130 dari 190 negara.

Sejumlah tenaga kesehatan demo penolakan RUU Kesehatan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi PKS Netty Prasetiyani juga membacakan keberatan fraksinya hingga menolak RUU ini disahkan. Netty mengatakan, pembahasan RUU dengan motode omnibus law tersebut sangat terburu-buru. Padahal diperlukan partisipasi publik yang lebih luas dan lama. Dia juga menyinggung soal mandatory spending sektor kesehatan.

"Fraksi PKS berpendapat bahwa mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup dengan adanya mandatory spending, maka jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat," kata Netty di Senayan.

Namun sayangnya hal tersebut kini dihapuskan.

"Mandatory spending adalah roh dan bagian terpenting dalam RUU Kesehatan ini. Fraksi PKS menginginkan kerja murah, sehat murah bagi masyarakata sehingga aturan yang dihadirkan harus berpihak pada masyarakat luas dan bukan kepada para pemilik modal," kata dia lagi.

Sementara Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam tanggapan resminya pada saat rapat paripurna hanya menyinggung singkat soal penganggaran di RUU Kesehatan Omnibus Law. Dia mengatakan, bentuk anggaran saat ini memang aka berbasis kinerja.

"Penganggaran berbasis kinerja dalam kerangka program kesehatan nasional bagi pemerintah dan pemerintah daerah," kata Budi.

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang wajib dan sudah diatur oleh undang undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi hal-hal yang di antaranya adalah alokasi anggaran kesehatan.  Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(ezr)

No more pages