Anggaran Wajib 5% APBN Dihapus di UU Kesehatan Omnibus Law
Sultan Ibnu Affan
11 July 2023 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi undang undang dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. DPR dan pemerintah mengebut pembahasan RUU tersebut yang sudah mulai digaungkan pada awal tahun ini dan memicu pro dan kontra dari organisasi profesi kesehatan.
Pemerintah memasukkan draft RUU pada pekan pertama April 2023 dan kemudian dibahas di Komisi IX dan panja hingga disahkan pada hari ini. Enam fraksi menerima RUU itu disahkan yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP dan PAN. Sementara Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan seharusnya ada perubahan dalam klausul penganggaran kesehatan. Dua fraksi yang menolak yaitu Fraksi PKS dan Demokrat.
Anggota Fraksi Demokrat Dede Yusuf yang membacakan penolakan fraksinya di paripurna mengatakan salah satu yang membuat fraksinya keberatan adalah soal dihapuskannya mandatory spending atau anggaran alokasi wajib dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah 5% untuk kesehatan. Padahal seharusnya penganggaran wajib itu kata dia ditambah demi pelayanan masyarakat dalam bidang kesehatan.
"Peningkatan anggaran kesehatan melalui kebijakan fiskal dan minimal 5% dari APBN UU Nomor 36 Tahun 2009 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hendaknya dapat dtingkatkan jumlahnya. Dalam rapat panja (panitia kerja) mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji namun tak disetujui," kata Dede dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Jakarta.
"Padahal mandatory spending sektor kesehatan masih sangat diperukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat," lanjut Dede.