Kemudian setelah sesi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan, kembali Puan menanyakan soal setuju tidaknya para anggota Dewan RUU Kesehatan menjadi UU. Dijawab setuju oleh sebagian besar anggota yang hadir.
Diketahui produk hukum regulasi yang baru ini memang mengkompilasi sejumlah UU eksisting yang mana ada 9 UU yang dicabut dan 4 UU diubah. Undang-undang tersebut yakni yang berkaitan dengan kesehatan. Pengambilan keputusan dalam rapat panja pada 19 Juni 2023 menunjukkan 6 fraksi menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan menjadi UU. RUU ini terdiri dari 20 bab dan 468 pasal.
Semenjak UU ini dibahas pro dan kontra terus terjadi termasuk dari organisasi profesi kesehatan. Hari ini juga masih terjadi demonstrasi di depan gedung DPR RI termasuk di dalammya IDI dan organisasi keperawatan serta organisasi profesi lainya.
IDI merasa tak sreg dengan metode yang menjadi omnibus law dan mencabut sejumlah UU terkait kesehatan. Hal lainnya adalah persoalan substansi dalam draft RUU itu yang dianggap IDI akan merugikan masyarakat dan tenaga kesehatan.
"Beberapa substansi yang ada dalam RUU yang telah diketok di paripurna DPR, kami nilai ada 3 isu utama yang sangat mengancam bagi hak-hak fundamental rakyat Indonesia," kata Jurbir IDI Mahesa Pranadipa saat dihubungi Bloomberg Technoz pada Minggu (26/2/2023).
Pria yang juga Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengatakan, IDI keberatan antara lain soal pengaturan transplantasi organ juga dianggap sangat bertentangan dengan norma etika kedokteran atau kesehatan.
Kedua, terkait dengan isu keamanan. Dalam hal ini dengan adanya Omnibus Law Kesehatan maka dokter asing kata dia bisa dengan mudah masuk ke Indonesia tanpa harus evaluasi ketat. Pengelolaan data kesehatan juga bisa dengan mudah diketahui pihak luar.
"Belum lagi kita bicara tentang kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan di masa depan. Ketika negara atau pemerintah dengan sangat mudahnya membuka pintu bagi dokter dan tenaga kesehatan asing. Artinya yang akan berlaku ke depan benar-benar mekanisme pasar bagi putra-putri bangsa kita yang sudah berjuang untuk menempuh pendidikan, lulus," kata dia lagi.
Dia juga menyinggung soal sentralistik kekuasaan yang akan menjadi implikasinya apabila RUU tersebut disahkan. Pada masa pasca-Reformasi kata dia kewenangan yang tadinya dipegang oleh kementerian didelegasikan kepada para stakeholders kesehatan baik itu organisasi profesi, konsil kedokteran juga asosiasi fasilitas kesehatan. Namun sekarang hal-hal itu akan ditarik lagi menjadi di bawah menteri kesehatan melalui Komite Nasional Sektor Kesehatan.
(ezr)