Sebelumnya, dalam nota keberatan Plate, dia sempat menyinggung peran Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan paket 1-5 infrastruktur penyangga Bakti pada 2020—2022.
Dalam eksepsi itu, politikus Partai Nasdem itu menolak tuduhan telah bersama-sama merampok uang negara dengan para tersangka lain. Dia juga membantah sejak awal telah sengaja mengatur proyek senilai Rp11 triliun untuk menjadi sasaran korupsi.
"Faktanya program pembangunan BTS 4G 2020—2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI (Jokowi) yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," kata Kuasa Hukum Johnny, Achmad Cholidin di Tipikor, Selasa (4/7/2023) lalu.
Hakim Singgung Muatan Politis
Dalam eksepsi tersebut, Majelis Hakim juga sempat meminta agar tim kuasa hukum Plate tak selalu menyinggung-nyinggung soal politik dalam kasus ini. Pasalnya, dia menilai bahwa beber poin dalam eksepsi Plate ada singgungan soal politik.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, pihaknya sama sekali tidak ingin ada tendensi politik. Dia juga meminta Plate tidak beranggapan jika pengadilan kini dijadikan alat politik.
"Di sini, untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di ruang sidang Tipikor Jakpus, Selasa (4/7/2023).
"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," sambungnya.
Dia pun juga kembali menegaskan jika pihaknya bakal memeriksa dan mengadili perkara apapun berdasarkan dengan pembuktian. Jika terbukti bersalah menurut hukum, lanjutnya maka hakim akan menjatuhkan hukuman dan begitu juga sebaliknya.
(ibn/wdh)