Sidang Lanjutan Kasus BTS, JPU Tanggapi Eksepsi Plate
Sultan Ibnu Affan
11 July 2023 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menjawab eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020—2022 pada hari ini, Selasa (11/7/2023).
Dalam agenda sidang yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat 3 terdakwa yang akan menjalani sidang, yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
"Sidang pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Pengajuan tanggapan atas eksepsi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan pantauan, Plate bersama 2 terdakwa lainnya telah mendatangi Pengadilan pada pukul 10.05 WIB. Saat dihampiri wartawan, Plate tak menanggapi satu katapun dan langsung maduk menuju ruang persidangan.
Singgung Presiden Joko Widodo