Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, menurut dia, penelusuran Bea Cukai ini tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan.

"Ditjen Pajak juga diminta memastikan data, keterangan, dan dokumen (berkaitan emas batangan). Katakanlah memang belum bisa dinaikkan ke penyidikkan, tapi ada tidak potensi tindak pidana lainnya," kata Sugeng.

Menko Polhukam, Mahfud MD bersama Tim Satgas TPPU melakukan konfrensi pers. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam)

Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah memilah 300an laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, saat ini Satgas bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud atau Mahfud MD tersebut berfokus pada pemeriksaan 18 laporan hasil analisis (LHA) dan laposan hasil pemeriksaan (LHP).

“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya sekitar 80% dari Rp349 triliun,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, Jumat (9/6/2023).

Menurut dia, berdasarkan 18 laporan tersebut, sebanyak 10 laporan transaksi berada di sejumlah instansi pada Kementerian Keuangan. Dia mengklaim, ada empat laporan transaksi di Direktorat Jenderal Bea Cukai; tiga laporan transaksi di Ditjen Pajak; dan tiga laporan berada di daftar Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Sedangkan, sebanyak delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK kepada dua lembaga penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan. Masing-masing lembaga tengah memeriksa empat LHA dan LHP.

(frg)

No more pages