Logo Bloomberg Technoz

Satgas TPPU Minta Bareskrim Polri Ikut Usut Transaksi Rp189T

Fransisco Rosarians Enga Geken
10 July 2023 20:50

Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo. (Dok. Humas Polri)
Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) memenuhi permintaan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam pemeriksaan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Hal ini dilakukan usai Bea Cukai mendeteksi dugaan pelanggaran selain Undang-undang Kepabeanan dalam perkara TPPU emas batangan tersebut.

"Kami mendiskusikan dengan satu kesimpulan akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya. Di samping pelanggaran UU kepabeanan, dilihat potensi tindak pidana lainnya," kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo di Kantor PPATK, Senin (10/07).

Sugeng mengatakan bahwa Ditjen Bea Cukai terus melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, Ditjen Bea Cukai mencatat telah memeriksa 36 pihak yang berkaitan dengan peristiwa penyelundupan emas batangan tersebut. Selain itu, mereka juga telah pergi dan memeriksa sejumlah lokasi yang berada di empat kota berbeda.

"Pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti lain terus dilakukan Bea Cukai," kata Sugeng.