Revisi Perpres BBM Macet, Distribusi Ilegal Pertalite Merajalela
Wike Dita Herlinda
10 July 2023 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Melebarnya disparitas harga antara bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi PT Pertamina (Persero) jenis Pertalite dan nonsubsidi jenis Pertamax, disinyalir memicu praktik perdagangan tidak sehat di gerai-gerai pengecer tak resmi.
Dalam kaitan itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Gunadi Broto Sudarmo menjelaskan melebarnya disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite sejak April 2022 dimanfaatkan oleh sekelompok oknum pengecer –dalam hal ini Pertamini– untuk menjual Pertalite secara ilegal.
Sesuai UU No. 2/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; lembaga penyalur migas adalah badan usaha (BU) yang mendapat izin usaha dari pemerintah.
“Kami menyoroti [adanya] penjualan Pertalite di pengecer atau Pertamini. [...], padahal [kedua aturan tersebut] menyebutkan bahwa penjualan Pertalite di pengecer melanggar hukum,” kata Gunadi dalam audiensi dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/7/2023).
Dia pun menggarisbawahi Pertamini merupakan pengecer tidak resmi, yang bukan merupakan perpanjangan tangan dari Pertamina Group. Hal itu sesuai dengan Surat Kemendag No. 60/PKTN/SD/04/2022 tentang Legalitas Usaha Pertamini dan Surat Edaran Kementerian ESDM No. 14.E/HK.03./DJM/2021.