DPR Minta BI Tunda Penerapan Biaya Merchant QRIS 0,3%
Fransisco Rosarians Enga Geken
10 July 2023 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakat (DPR) rencananya akan meminta Bank Indonesia (BI) menunda penerapan biaya layanan quick response code Indonesian standard (QRIS) sebesar 0,3% bagi penyedia jasa pembayaran (PJP). Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, lembaganya menilai pelaksanaan kebijakan tersebut kurang tepat.
DPR menilai, ekonomi masyarakat masih dalam tahap pemulihan pasca terdampak penanganan pandemi Covid-19 selama tiga tahun. Penetapan biaya layanan QRIS dikhawatirkan turut berdampak pada pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah; serta konsumen.
"Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas," kata Muhaimin seperti dilansir DPR, Senin (10/7/2023).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai biaya layanan QRIS berpotensi menghambat pertumbuhan transaksi non tunai yang tengah digenjarkan pemerintah. Menurut dia, hingga waktu yang tepat, BI lebih baik tetap menerapkan kebijakan yang mendukung perpindahan gaya transaksi masyarakat dari tunai ke digital.
"Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu. Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan," kata Muhaimin.