Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Pekan lalu, Maqdir mengatakan ada seorang dari sebuah perusahaan swasta yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat kepada kliennya. Hal itu disampaikan saat dirinya menemani Irwan dalam sidang dakwaan kasus BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Maqdir juga mengungkap kliennya memang sempat mengenal sejumlah pihak yang mengaku dekat dengan pejabat negara dan penegak hukum. Mereka menawarkan jasa untuk membantu penyelidikan kasus Bakti di Kejagung tak meluas.
Nominal uang Rp27 miliar tersebut yang dikembalikan kepada Irwan Hermawan juga cukup identik dengan dugaan aliran dana proyek Bakti kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Sebelumnya, sejumlah saksi menyebut Irwan Hermawan memang menggelontorkan sejumlah dana untuk menutup kasus korupsi proyek Bakti. Pada saat itu, dia menyediakan dana untuk diberikan kepada Dito yang menjadi staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Uang tersebut dialirkan pada kurun waktu November-Desember 2022.
Berbekal pemeriksaan saksi tersebut, penyidik kejaksaan kemudian juga telah memanggil dan memeriksa Dito, Senin (3/7/2023). Usai pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, penyidik tak menemukan kaitan antara aliran dana proyek Bakti dengan Dito.
Untuk sementara, penyidik menyimpulkan belum ada bukti uang korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun tersebut masuk ke kantong Menpora.
Dito sendiri mengklaim tak mengetahui tentang uang dari Irwan Hermawan atau proyek Bakti. Dia mengatakan sengaja menunggu kesempatan untuk dipanggil dan diperiksa kejaksaan agar bisa menyampaikan pembelaan.
“Saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa ditindaklanjuti secara resmi juga untuk membersihkan nama saya dan kepercayaan yang sudah diberikan,” kata Dito
(ibn/frg)