Logo Bloomberg Technoz

“Ini merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah bersifat final dan mengikat, yang artinya tidak dapat dimusyawarahkan sepanjang penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian yang berlaku,” jelas Embun Sari dikutip Kamis (12/1/2023).

Embun Sari juga menjelaskan, Nilai Ganti kerugian seharusnya tidak lebih rendah dari nilai pasar (market value). 

Hal ini karena dinilai oleh appraisal yang secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 

“Hal ini berbeda dengan jual beli, nilai transaksi ditentukan oleh para pihak, dan tidak semua nilai transaksi jual beli itu dapat dijadikan gambaran nilai pasar secara keseluruhan di lokasi tersebut,” terangnya. 

Penetapan nilai ganti kerugian untuk lokasi pembangunan ini bertujuan agar Nilai Ganti Kerugian bersifat objektif. 

“Karena masing-masing orang memiliki penilaian yang subjektif terhadap sesuatu objek tertentu. Bisa saja karena tanah tertentu dinilai seseorang memiliki misalnya nilai historis atau alasan lain sehingga mau membayar lebih tinggi dari harga pasar,” imbuh Embun Sari. 

Sehingga, dalam hal ini Embun Sari mengungkapkan bahwa dalam pengadaan tanah, berapapun nilai yang disampaikan oleh appraisal, harus diterima sebagai nilai tunggal yang mencerminkan nilai pasar sebagai ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana UU pengadaan tanah. 

"Kalau penilaian subyektif, misalkan transaksi jual beli di suatu lokasi di suatu daerah. Ternyata nilainya sampai berkisar Rp 650 ribu s.d Rp 1 juta per meter persegi, padahal baru saja di pengadaan tanah untuk pembangunan di daerah lain tercatat hanya Rp 35 ribu s.d. Rp 77 ribu per meter,” pungkasnya.

(ibn/hdr)

No more pages