Logo Bloomberg Technoz

Cek Skema Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Muhammad Julian Fadli
12 January 2023 13:14

Jalan Raya ( Dok Freepik )
Jalan Raya ( Dok Freepik )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadaan tanah unutk pembangunan seringkali menuai konflik. Adanya pergantian yang menurut beberapa pihak tidak sesuai selalu menjadi masalah.

Kementerian ATR/BPN sendiri telah memiliki aturan khusus terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari menjelaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Kegiatan ini juga memiliki aturan pelaksanaan hasil turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Jalan Raya ( Dok Freepik )

“Dalam kegiatan pengadaan tanah, berlaku skema ganti kerugian. Berdasarkan pasal 69 pada PP Nomor 19 Tahun 2021, ganti Kerugian dinilai oleh Penilai Publik (appraisal). Ini merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.”