"Turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang baru disahkan juga diperlukan untuk mengklarifikasi persyaratan tolok ukur dan sertifikasi terkait petugas perlindungan data, serta lembaga perlindungan data," Trissia menambahkan.
Trissia juga menyebut Indonesia masih tertinggal dalam hal talenta digital, tenaga kerja terdidik dan canggih secara digital. Berdasarkan laporan Boston Consulting Group, adopsi teknologi cloud publik akan menghasilkan 345 ribu pekerjaan baru dan negara membutuhkan setidaknya 600 ribu talenta digital setiap tahunnya di beberapa sektor termasuk 5G, big data dan soft skill.
"Hanya separuh dari total tenaga kerja Indonesia hanya memiliki keterampilan digital dasar, sehingga Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lainnya di kawasan Asia Pasifik," paparnya.
(rez/roy)