Menanti Janji Kominfo Soal Aturan Aliran Data Lintas Negara
Rezha Hadyan
05 January 2023 11:37
Bloomberg Technoz, Jakarta - Untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari transformasi digital, Indonesia dinilai perlu memperjelas regulasi terkait aliran data lintas batas atau cross border data flow.
Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya menyebut belum ada upaya konkret dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memungkinkan aliran data lintas batas. Padahal, Kemkominfo telah berulang kali menyatakan komitmennya akan hal tersebut.
"United Nations Conference on Trade and Development mengidentifikasi Indonesia sebagai negara dengan pendekatan terbatas pada aliran data lintas batas dalam laporan tahun 2021. Status ini tentu tidak bisa dilepaskan dari undang-undang lokalisasi data di Indonesia," katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bloomberg Technoz beberapa waktu lalu.
Alih-alih melakukan lokalisasi data, Indonesia dapat mengadopsi peraturan yang mengklasifikasikan dan memperlakukan data berdasarkan risiko. Trissia menilai pendekatan semacam itu dapat membantu mengatasi masalah perlindungan dan keamanan data, khususnya data yang sangat sensitif yang membawa risiko keamanan nasional, sambil tetap memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari nilai ekonomi data.
Kebijakan lokalisasi data tidak selamanya efektif mengingat kebijakan ini membutuhkan sumber daya dan biaya yang cukup besar bagi perusahaan yang belum tumbuh begitu besar atau scale-up. Sumber daya dan biaya tambahan ini tentu dapat memunculkan keengganan mereka untuk memasuki Indonesia.
Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan telah mengidentifikasi beberapa kategori data, seperti data pribadi dan data pribadi sensitif, beleid tersebut masih membutuhkan mekanisme yang lebih jelas. Selain itu, juga diperlukan peraturan turunan pada jenis data yang berbeda.