Logo Bloomberg Technoz

Razia, Denda Tilang hingga Cara Cek Uji Emisi Kendaraan

News
26 August 2023 14:20

Razia, Denda Tilang Hingga Cara Cek Uji Emisi Kendaraan (Ilustrasi/Bloomberg Technoz)
Razia, Denda Tilang Hingga Cara Cek Uji Emisi Kendaraan (Ilustrasi/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai menggelar sosialisasi atau pra-tilang uji emisi kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota. Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Uji Emisi akan melayangkan teguran dan memaksa setiap pengemudi yang melintas untuk mengecek kualitas gas buang kendaraannya.

Rencananya, Pemprov dan Polda baru akan mulai memberikan sanksi tilang pada pengemudi yang menggunakan kendaraan tak lolos uji emisi pada pekan depan, Jumat (1/9/2023). Pengguna sepeda motor yang melanggar akan terkena tilang maksimal Rp250 ribu, sedangkan mobil terkena Rp500 ribu.

Pada fase uji coba, razia hanya akan dilaksanakan di lima titik. Lokasi razia di Jakarta Timur akan berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan; Jakarta Utara di Jalan RE Martadinata; Jakarta Barat di kawasan Taman Anggrek; Jakarta Selatan di Terminal Blok M dan Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika.

Simak selengkapnya: Razia Uji Emisi Dimulai Hari Ini, Ada Lima Lokasi

(bbn)