Pasal Baru RUU TNI Hasil Pembahasan di Hotel
Infografis Bloomberg Technoz
17 March 2025 16:23

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan sejumlah pasal yang mengalami revisi atau mendapat rumusan baru pada draf revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau RUU TNI. Lembaga legislatif tersebut mengklaim hanya ada perubahan rumusakan pada tiga pasal yaitu Pasal 3; Pasal 47; dan Pasal 53.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, revisi pada tiga pasal tersebut pun tak membuka peluang kembali terjadinya dwifungsi militer. Menurut dia, RUU TNI hanya ingin memperkuat sisitem internal TNI; mulai dari pengaturan usia pensiun, hingga penegasan tugas di luar dinas militer atau pada jabatan sipil.
Baca Selengkapanya: Pasal Baru RUU TNI Hasil Pembahasan di Hotel
(Infog)