Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tambahan Barang Mewah Kena PPN 12%

Infografis Bloomberg Technoz
17 December 2024 17:29

Daftar Tambahan Barang Mewah Kena PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Tambahan Barang Mewah Kena PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejak beberapa waktu terakhir, pemerintah berkoar-koar hanya akan mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada barang mewah. Faktanya, pemerintah bukan mengurangi obyek barang dan jasa kena PPN untuk bebas PPN, melainkan justru menambah daftar barang dan jasa yang semula bebas PPN menjadi kena PPN. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada empat kategori kelompok barang dan jasa yang baru terkena PPN 12% karena dianggap mewah dan hanya dinikmati oleh masyarakat mampu. Padahal, barang dan jasa tersebut sebelumnya bebas PPN.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Tambah Objek Kena PPN: Salmon hingga Listrik 3500 VA

(Infog)