PPN Naik Jadi 12%, Ini Daftar Insentif 2025
Infografis Bloomberg Technoz
17 December 2024 07:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu dilaksanakan meski menuai banyak kritik dari berbagai pihak, baik ekonom, ahli perpajakan, akademisi, hingga masyarakat umum.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelaksanaan kenaikan PPN ini sesuai amanat pengaturan PPN pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Selengkapnya: Tarif PPN Tetap Naik Jadi 12%, Ini Daftar 15 Insentif Fiskal
(Infog)