2 Alasan KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
News
14 November 2024 20:49
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Beleid baru ini menjadi angin segar bagi bank BUMN karena bisa menghapus buku dan hapus tagih piutang macet bertahun-tahun yang sudah tidak dapat ditagih lagi.
Baca Juga
Meski demikian, masih banyak pertanyaan di masyarakat apa saja kredit UMKM yang dapat diputihkan. Apakah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah berusia 17 tahun termasuk dalam program ini?
(Infog/bbn)