Pemerintah Raup Pajak Rp28,9 T dari Ekonomi Digital per September
Infografis Bloomberg Technoz
09 October 2024 11:12
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 September 2024 tercatat Rp28,91 triliun, sebagian besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) e-commerce.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menyebutkan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp23,04 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar.
Kemudian, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.
Baca selengkapnya: Pemerintah Raup Pajak Rp28,9 T dari Ekonomi Digital per September
(red)