Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Raup Pajak Rp28,9 T dari Ekonomi Digital per September

Infografis Bloomberg Technoz
09 October 2024 11:12

Pemerintah Raup Pajak Rp28,9 T dari Ekonomi Digital per September (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Pemerintah Raup Pajak Rp28,9 T dari Ekonomi Digital per September (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 September 2024 tercatat Rp28,91 triliun, sebagian besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menyebutkan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp23,04 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar.

Kemudian, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun. 

Baca selengkapnya: Pemerintah Raup Pajak Rp28,9 T dari Ekonomi Digital per September

(red)