Logo Bloomberg Technoz

Kriteria Pasir Laut yang Boleh Diekspor versi Permendag

Infografis Bloomberg Technoz
23 September 2024 12:47

Kriteria Pasir Laut yang Boleh Diekspor versi Permendag (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Kriteria Pasir Laut yang Boleh Diekspor versi Permendag (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Andri Gilang Nugraha mengatakan, pemerintah menerapkan syarat yang ketat dalam kebijakan ekspor sedimen atau pasir laut. Setidaknya, Kemendah menerapkan sembilan kriteria pasir yang boleh untuk diekspor.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca Selengkapnya : Ini Kriteria Pasir Laut yang Boleh Diekspor versi Permendag

(Infog)