9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Infografis Bloomberg Technoz
13 September 2024 13:23
Bloomberg Technoz, Jakarta - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Kewajiban ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.
Baca Juga
Namun, beberapa provinsi di Indonesia secara berkala mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghapus denda keterlambatan pajak.
Program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memberikan keringanan pajak lainnya.
Baca Selengkapnya : 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Yuk Bayar
(Infog)