Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
News
29 May 2023 13:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - Korban pinjaman online (pinjol) ilegal bak cendawan di musim hujan, banyak bermunculan sejak booming layanan finansial teknologi di Indonesia. Para penyedia pinjol ilegal itu mendompleng tingginya animo masyarakat terhadap layanan fintech pinjol berizin yang juga tengah naik daun. Pinjol ilegal yang juga banyak disebut sebagai rentenir online itu bukan cuma memberikan bunga pinjaman sangat tinggi, tetapi juga cara penagihan ke korbannya kerap nir etika hingga banyak yang bunuh diri dikejar debt collector.
Baca Juga
Kewaspadaan masyarakat perlu selalu ditingkatkan agar tidak sampai terjerat rayuan pinjol ilegal. Sudah banyak berjatuhan korban yang daftarnya tidak perlu bertambah panjang. Mengingat pinjol ilegal terus bermunculan tak jera meski sudah kerap ditindak secara hukum, satu-satunya cara adalah membekali diri dengan literasi finansial yang cukup supaya tidak sampai jatuh sebagai korban pinjol ilegal.
Nah, bagaimana supaya terhindar dari jeratan pinjol ilegal alias rentenir online itu?
Simak selengkapnya: Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut
(bbn)