Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M
News
09 July 2024 16:36
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus dugaan gagal kelola dana investasi saham oleh pegiat media atau influencer Ahmaf Rafif Raya hingga kini terus bergulir dan memasuki babak baru. Teranyar, pada Kamis, 4 Juli lalu, Rafif pun telah diperiksa oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sejumlah modus dan kronologi kasus Ahmad Rafif Raya yang belakangan diketahui mengelola dana hingga Rp96 miliar.
Rafif telah melakukan melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin, melalui platform @waktunyabelisaham. Platform itu dikelola dengan nama perusahaan PT Waktunya Beli Saham, yang juga ilegal.
Baca selengkapnya: Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M
(bbn)