Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan terdapat sejumlah kriteria bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia, yang merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca Juga
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan kriteria tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Lihat Peraturan Presiden No. 70/2023, pengaturannya ada di perpres,” ujar Yuliot kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (5/6/2024).
Baca selengkapnya: Ini Syarat Ormas yang Bisa Dapat Jatah Izin Tambang Batu Bara