Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1
News
03 June 2024 16:48
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan SIM C1 untuk para pengemudi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Daftar motor wajib upgrade SIM C1 dimulai sejak Mei 2024.
Baca Juga
Dilansir laman Korlantas Polri, sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, para penunggang motor dengan kapasitas tersebut wajib mampu menunjukkan kepemilikan SIM C1.
SIM C1 sendiri adalah bentuk peningkatan dari SIM C yang selama ini digunakan bagi seluruh pengemudi motor. Ke depannya, SIM C hanya bisa digunakan oleh penunggang motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Baca Selengkapnya: Resmi Diterbitkan Polri, Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1
(bbn)