Logo Bloomberg Technoz

Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1

News
03 June 2024 16:48

Resmi Diterbitkan Polri, Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Resmi Diterbitkan Polri, Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan SIM C1 untuk para pengemudi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Daftar motor wajib upgrade SIM C1 dimulai sejak Mei 2024. 

Dilansir laman Korlantas Polri, sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, para penunggang motor dengan kapasitas tersebut wajib mampu menunjukkan kepemilikan SIM C1. 

SIM C1 sendiri adalah bentuk peningkatan dari SIM C yang selama ini digunakan bagi seluruh pengemudi motor. Ke depannya, SIM C hanya bisa digunakan oleh penunggang motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

Baca Selengkapnya: Resmi Diterbitkan Polri, Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1

(bbn)

Artikel Terkait