Selain Tapera, Ini 5 Potongan Wajib Gaji Pekerja di Indonesia
News
29 May 2024 13:49
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu dari program iuran wajib pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya kalangan pekerja, memiliki rumah atau hunian.
Baca Juga
Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera. Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat (2) berbunyi, "Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%."
Baca selengkapnya: Potongan Wajib Gaji Pekerja di Indonesia, Selain Tapera
(bbn)