8 Poin Penting Aturan Perlindungan Ojol
News
23 May 2024 11:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan aturan untuk perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi taksi dan ojek online (ojol) dapat diundangkan pada Desember 2024.
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut saat ini rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) mengenai perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi masih dalam proses.
Baca Selengkapnya: 8 Poin Penting Aturan Perlindungan Ojol, Ditenggat Desember 2024
(bbn)