Aturan yang Ganjal Anies dan Ahok Duet di Pilkada Jakarta
News
14 May 2024 10:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah ternyata memiliki peraturan yang menghambat wacana Anies Baswedan untuk bersanding dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga
Aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 7 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan.
Baca selengkapnya: Aturan yang Ganjal Anies dan Ahok Duet di Pilkada Jakarta
(bbn)