Syarat Impor Bahan Baku, Jamu hingga Lipstik
News
06 May 2024 14:14
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) impor terbaru, yang salah satu pembahasannya mengevaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri.
Baca Juga
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya: Syarat Impor Bahan Baku Jamu hingga Lipstik Diubah, Ini Detailnya
(bbn)