PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full
Redaksi
15 March 2024 10:04
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode 2024 secara penuh. Hal ini disahkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Baca Juga
Dalam beleid disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Selengkapnya: PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full, Ini Daftar Besarannya
(red)