Barang & Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN
Redaksi
13 March 2024 16:37
Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2025 dikhawatirkan membuat tekanan daya beli masyarakat semakin besar, meskipun tidak semua barang dan jasa terkena PPN.
Baca Juga
Setelah sepanjang 2023 kinerja konsumsi rumah tangga melambat dan diprediksi masih akan lesu tahun ini akibat tertekan lonjakan harga pangan seperti beras dan komoditas lain. Kenaikan PPN akan mempengaruhi inflasi barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari ketentuan.
Baca Selengkapnya: Daftar Barang Kena PPN 12%
(red/ain)