Keppres BPIH 2024: Daftar Biaya Haji Masing-masing Embarkasi
News
10 January 2024 11:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 (Keppres BPIH). Berikut biaya haji 2024 tiap embarkasi berdasarkan Keppres BPIH 2024.
Baca Juga
Besaran biaya haji 2024 diatur dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Januari 2024. Besaran biaya haji yang akan ditanggung caloh haji diatur berdasarkan masing-masing embarkasi.
Keppres BPIH juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara itu Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Cek berita selengkapnya di sini
(bbn)