Logo Bloomberg Technoz

1.229 Rekening Judi Online Rp161,3 Miliar Dibekukan di 2023

Dovana Hasiana
29 December 2023 16:46

Infografis Kasus Judi Online 2023 1.229 Rekening dan 10 Ribu Situs Diblokir (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Kasus Judi Online 2023 1.229 Rekening dan 10 Ribu Situs Diblokir (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membekukan 1.229 rekening judi online senilai Rp161,3 miliar sepanjang tahun 2023. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, Mabes Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 10.056 situs judi online sepanjang 2023. 

Listyo memaparkan, total jumlah kejahatan perjudian sebanyak 2.459 perkara pada tahun 2023. Dalam hal ini, Mabes Polri telah menyelesaikan perkara sebanyak 2.278 perkara atau sebesar 92,63%. Dengan kata lain, terdapat 181 perkara yang belum diselesaikan. Dalam kesempatan tersebut, Listyo tidak menjelaskan penyebab dari 181 perkara yang belum diselesaikan. 

Simak selengkapnya: Ulas Kasus Judi Online 2023, Ada Ribuan Rekening Bank Telah Dibekukan

(wep)