Cara Sinkronisasi NIK Jadi NPWP Serta Batas Waktunya
News
19 December 2023 17:36
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh akan diundur dari yang awalnya 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Baca Juga
Pemadanan data NIK sebagai NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Untuk menyinkronkan NIK menjadi NPWP, para Wajib Pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini
(bbn)