Cara Hitung THR Bagi Karyawan Lama, Karyawan Baru dan Buruh
News
29 March 2023 17:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kedatangan bulan Ramadan dan kian dekatnya perayaan Lebaran selalu mengundang kegembiraan bagi banyak orang. Selain tradisi mudik dan silaturahmi, salah satu momen yang ditunggu-tunggu setiap kali datang hari raya adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga
Setiap karyawan atau pegawai yang bekerja di sebuah instansi memiliki hak mendapatkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena kedatangannya tahunan, THR termasuk kategori pendapatan tahunan. Nah, sesuai namanya, pencairan THR ditujukan untuk membantu para pekerja membiayai pengeluaran seputar hari raya yang hampir bisa dipastikan membengkak. Apakah itu untuk keperluan mudik ke kampung halaman, atau pengeluaran sandang baju lebaran juga untuk keperluan makan kue dan hidangan lebaran.
Simak selengkapnya: Cara Perhitungan THR Bagi Karyawan Lama, Karyawan Baru & Buruh
(bbn)