Indonesia Akan Longgarkan Regulasi Pembangkit Tenaga Surya
News
21 August 2023 17:14
Yudith Ho dan Faris Mokhtar - Bloomberg News
Bloomberg, Indonesia akan melonggarkan regulasi terhadap pembangkit listrik tenaga surya, yang selama ini lambat bertumbuh di saat negara cenderung bergantung pada energi dari batu bara untuk menciptakan listrik. Hal ini bertujuan mendorong misi Indonesia untuk menciptakan emisi nol pada pertengahan abad ini.
Pemerintah akan menghapus persyaratan harus menggunakan bahan baku asal dalam negeri dalam pengembangan proyek pembangkit listrik bertenaga surya, hingga tahun 2025. Periode dimana pabrik panel surya pertama di Indonesia diperkirakan akan mulai berproduksi.
Berdasarkan perhitungan Indonesia yang berlokasi ini titik khatulistiwa dapat menghasilkan lebih dari 4.000 kali lipat dari produksi tenaga surya saat ini.
Mempercepat transisi energi telah menjadi prioritas utama bagi Presiden Joko Widodo, dan pencabutan persyaratan “konten lokal” untuk pembangunan proyek tenaga surya.
Baca Juga
Hal ini merupakan salah satu dari lebih dari selusin reformasi kebijakan yang tertuang dalam rancangan rencana investasi Kemitraan Transisi Energi senilai US$20 miliar atau sekitar Rp300 triliun, yang menjadi lobi Presiden Jokowi dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan negara-negara kaya lainnya.
Bloomberg mengulas salinan rencana tersebut, yang ditulis oleh Sekretariat JETP, sebuah badan koordinator bagi para stakeholder yang bernaung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dengan dukungan Asian Development Bank (ADB).
Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengkonfirmasi bahwa pemerintah sedang berdiskusi untuk melonggarkan kebijakan untuk sejumlah proyek tenaga surya.
Rencana tersebut menunjukkan beberapa tantangan signifikan untuk JETP, termasuk tidak kecukupan dana hibah atau pinjaman berbunga murah dari negara-negara kaya, juga keengganan lembaga-lembaga keuangan swasta, dan dana pensiun untuk mendanai apa pun yang berhubungan dengan batu bara.
Bagi Indonesia, mengubah persyaratan tenaga surya mungkin merupakan hal yang paling mudah dari reformasi hukum. Indonesia saat ini menghasilkan lebih sedikit tenaga surya dibandingkan Norwegia, bahkan sebagian besar yang hasilnya dikirim ke negara tetangga, Singapura.
Pemerintah ingin meningkatkan kapasitas tenaga surya hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan, menurut rencana investasi, dengan kebutuhan US$2,4 miliar untuk melakukannya. Upaya ini juga bertujuan efektif menggantikan batu bara dengan energi terbarukan.
Diantaranya: Indonesia saat ini masih mensubsidi listrik berbasis batu bara; kemampuan PLN untuk mengumpulkan dana sebagai investasi di bidang energi terbarukan masih terbatas; penggunaan “captive coal” —pembangkit listrik khusus yang tidak memasok jaringan listrik— semakin meluas dan berkembang.
Pembatasan yang ada terhadap penjualan aset negara juga membatasi pilihan menutup pembangkit listrik tenaga batu bara.
Secara khusus, undang-undang ini melarang penjualan aset negara di bawah nilai buku, dan meskipun undang-undang ini dirancang untuk mencegah korupsi dan kronisme, regulasi menggugurkan berbagai jenis kesepakatan yang memfasilitasi penghentian dini pembangkit listrik batu bara.
-Dengan asistensi Harry Suhartono dan Eko Listiyorini.
(bbn)