Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut Aturan Bursa Karbon Masuk Tahap Finalisasi

Elisa Valenta
31 July 2023 20:05

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, saat ini OJK sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. 

"Hal ini tentunya menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada bulan September mendatang sesuai dengan arahan dari bapak Presiden RI,” kata Inarno dalam keterangan resmi, Senin (31/7).

Menurutnya, pemerintah memiliki target menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2% dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022. Untuk itu, diperlukannya dukungan berbagai sektor dalam rangka upaya menurunkan GRK termasuk sektor industri jasa keuangan.

Inarno mengatakan Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam perdagangan karbon, salah satunya adalah pada subsektor pembangkit tenaga listrik yang Indonesia mempunyai 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara untuk dapat mengikuti perdagangan karbon tahun ini. 

”Jumlah ini setara dengan 86% dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia,” kata Inarno.

Adapun PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon adalah PLTU di atas 100 megawatt (MW) dan 2024 di atas 50 MW. Kemudian pada 2025 diharapkan seluruh PLTU dan PLTG akan masuk pasar karbon.

(evs)

Artikel Terkait