Logo Bloomberg Technoz

Potret Sekjen PDIP Hasto Krisyanto Berompi Oranye Ditahan KPK

Andrean Kristianto
20 February 2025 19:46

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengenakan rompi orangye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengenakan rompi orangye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye saat resmi ditahan KPK di Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengenakan rompi orangye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
KPK menetapkan Hasto tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap yang menyeret kader PDIP, Harun Masiku.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka. Hasto pun langsung ditahan.

KPK menetapkan Hasto tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret kader PDIP, Harun Masiku.

"Sebagaimana yang disampaikan di awal hari ini saya akan menyampaikan rilis penahanan tersangka HK. Jadi seperti yang disampaikan sebelumnya tanggal 23 September 2024, KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka di surat sprindik tgl 23 desember 2024 dengan persangkaan merintangi, mencegah, atau penyidikan dugaan tidak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih Harun Masiku dengan Saiful Bahri berupa pemberian janji kepada Wahyu Setiawan sebagai Ketua KPU bersama Agustiani Tio," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," tambah Setyo.

Setyo mengutarakan, Hasto dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(dre)