Logo Bloomberg Technoz

Kala Pajak Opsen Bikin Cemas Industri Otomotif Indonesia

Andrean Kristianto
07 January 2025 18:23

Calon pembeli melihat mobil di salah satu dealer di Sawangan, Jawa Barat, Selasa (7/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Calon pembeli melihat mobil di salah satu dealer di Sawangan, Jawa Barat, Selasa (7/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor yang resmi berlaku 5 Januari 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor yang resmi berlaku 5 Januari 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain opsen, pembei kendaraan juga dihadapkan oleh penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain opsen, pembei kendaraan juga dihadapkan oleh penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penerapan opsen pajak ini berpotensi menaikkan harga jual mobil, memicu minat beli masyarakat turun. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penerapan opsen pajak ini berpotensi menaikkan harga jual mobil, memicu minat beli masyarakat turun. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Saat ini dengan adanya penerapan pajak 12% telah membuat harga jual kendaraan naik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Saat ini dengan adanya penerapan pajak 12% telah membuat harga jual kendaraan naik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Januari-November 2024, penjualan mobil di Indonesia memang terbilang lesu, dengan mengakumulasi penurunan 14,7% (yoy) (Bloomberg Technoz/Andrean)

Januari-November 2024, penjualan mobil di Indonesia memang terbilang lesu, dengan mengakumulasi penurunan 14,7% (yoy) (Bloomberg Technoz/Andrean)

Calon pembeli melihat mobil di salah satu dealer di Sawangan, Jawa Barat, Selasa (7/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor yang resmi berlaku 5 Januari 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selain opsen, pembei kendaraan juga dihadapkan oleh penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penerapan opsen pajak ini berpotensi menaikkan harga jual mobil, memicu minat beli masyarakat turun. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Saat ini dengan adanya penerapan pajak 12% telah membuat harga jual kendaraan naik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Januari-November 2024, penjualan mobil di Indonesia memang terbilang lesu, dengan mengakumulasi penurunan 14,7% (yoy) (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Produsen mobil di Indonesia kembali mengungkapkan kekhawatirannya tentang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang resmi berlaku 5 Januari 2025. Penerapan opsen pajak ini berpotensi menaikkan harga jual mobil, sehingga minat beli masyarakat turun serta kembali menggerus penjualan otomotif tahun ini.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, penerapan pungutan baru berupa opsen pajak tersebut diprediksi memberikan efek berganda, yakni kepada konsumen dan pemerintah daerah (Pemda).

"Di masa yang sedang sulit ini, mohon agar pembeli jangan dibebani dengan biaya-biaya tambahan, karena hal ini akan kontraproduktif," ujar Jongkie saat dihubungi, Selasa (7/1/2024).

Efek berganda itu, kata Jongkie, meliputi keberatan yang ditanggung konsumen akibat harga jual mobil naik dan masyarakat enggan membeli mobil. Dampak ke produsen mobil atau agen tunggal pemegang merk (ATPM) akan mengurangi pendapatan.

Selain itu, penurunan penjualan mobil akan mengurangi potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) baru. Ini merupakan salah satu kontribusi industri otomotif untuk penerimaan daerah. 

(ibn)