Kelompok Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%
Andrean Kristianto
02 January 2025 20:19
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang mewah pada tahun 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kelompok barang kena pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kelompok barang yang dikenakan PPN 12% antara lain kapal pesiar, balon udara, private jet, rumah mewah, serta apartemen atau kondominium mewah dengan harga Rp30 miliar atau lebih. Senjata api juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif baru, kecuali untuk keperluan negara.
Baca Juga
Implementasi tarif baru ini ditujukan kepada kalangan masyarakat tertentu yang memang memiliki kemampuan lebih dalam membeli barang mewah.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Technoz, Jakarta -
(red)