Penampakan Barang Bukti Uang Rp288 M Kasus PT Duta Palma
Andrean Kristianto
03 December 2024 19:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang hingga Rp288 miliar dalam pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group. Uang tersebut disita dari PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT Duta Palma.
Penyitaan ini merupakan yang keempat dilakukan Kejagung dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar, Rp371 miliar, dan Rp301 miliar dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation.
Baca Juga
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perizinan perkebunan sawit yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group. Kejagung telah menetapkan lima tersangka TPPU, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Siberida Subur.
Uang yang telah disita saat ini disimpan di bank penitipan yang terjamin keamanannya. Kejagung memastikan barang bukti uang tersebut dijaga dengan ketat untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
(dre)