Logo Bloomberg Technoz

Penampakan Barang Bukti Uang Rp288 M Kasus PT Duta Palma

Andrean Kristianto
03 December 2024 19:05

Rilis barang bukti sitaan kasus TPPU PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Rilis barang bukti sitaan kasus TPPU PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penyitaan ini merupakan yang keempat dilakukan Kejagung dalam perkara ini.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penyitaan ini merupakan yang keempat dilakukan Kejagung dalam perkara ini. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perizinan perkebunan sawit yang melibatkan Surya Darmadi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perizinan perkebunan sawit yang melibatkan Surya Darmadi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Uang yang disita Rp288 miliar dari PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT Duta Palma. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Uang yang disita Rp288 miliar dari PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT Duta Palma. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Uang yang telah disita saat ini disimpan di bank penitipan yang terjamin keamanannya.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Uang yang telah disita saat ini disimpan di bank penitipan yang terjamin keamanannya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Rilis barang bukti sitaan kasus TPPU PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penyitaan ini merupakan yang keempat dilakukan Kejagung dalam perkara ini.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perizinan perkebunan sawit yang melibatkan Surya Darmadi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Uang yang disita Rp288 miliar dari PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT Duta Palma. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Uang yang telah disita saat ini disimpan di bank penitipan yang terjamin keamanannya.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang hingga Rp288 miliar dalam pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group. Uang tersebut disita dari PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT Duta Palma.

Penyitaan ini merupakan yang keempat dilakukan Kejagung dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar, Rp371 miliar, dan Rp301 miliar dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perizinan perkebunan sawit yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group. Kejagung telah menetapkan lima tersangka TPPU, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Siberida Subur.

Uang yang telah disita saat ini disimpan di bank penitipan yang terjamin keamanannya. Kejagung memastikan barang bukti uang tersebut dijaga dengan ketat untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

(dre)