Logo Bloomberg Technoz

Pengungkapan Sindikat Judi Online Dikendalikan WN China

Andrean Kristianto
08 October 2024 20:34

Tersangka dihadirkan saat konfrensi pers kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tersangka dihadirkan saat konfrensi pers kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ditipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus judi online. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ditipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus judi online. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain Indonesia, situs itu beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain Indonesia, situs itu beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Salah satu tersangka tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Salah satu tersangka tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di Indonesia sendiri ada sekitar 85 ribu orang yang bermain dalam situs ini. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di Indonesia sendiri ada sekitar 85 ribu orang yang bermain dalam situs ini. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Polisi menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, dan uang tunai  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Polisi menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, dan uang tunai (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemberantasan judi online menjadi prioritas utama Pemerintah karena mengakibatkan kerugian. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemberantasan judi online menjadi prioritas utama Pemerintah karena mengakibatkan kerugian. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kominfo telah memblokir akses terhadap 3.383.000 konten perjudian. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kominfo telah memblokir akses terhadap 3.383.000 konten perjudian. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tersangka dihadirkan saat konfrensi pers kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ditipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus judi online. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selain Indonesia, situs itu beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Salah satu tersangka tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Di Indonesia sendiri ada sekitar 85 ribu orang yang bermain dalam situs ini. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polisi menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, dan uang tunai  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemberantasan judi online menjadi prioritas utama Pemerintah karena mengakibatkan kerugian. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kominfo telah memblokir akses terhadap 3.383.000 konten perjudian. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ditipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus judi online. Salah satu tersangka tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran.

Ketujuh tersangka ini diduga mengoperasikan sebuah situs judi online bernama Slot 8278. Situs tersebut dikendalikan oleh warga negara China dan memiliki server yang juga berasal dari China.

Selain di Indonesia, situs judi tersebut juga beroperasi di negara-negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Di Indonesia sendiri ada sekitar 85 ribu orang yang bermain dalam situs ini dengan permainan di antaranya poker, domino hingga slot dan tebak ikan.

Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, tiga unit laptop, satu unit iPad, tiga token bank, dan uang tunai senilai Rp6 miliar. Selain itu, telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening yang diduga terkait dengan kasus ini.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya memberantas judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kominfo telah memblokir akses terhadap 3.383.000 konten perjudian untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

(dre)